InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2026).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan sedang berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” jelas AKP Toni Armando.Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.
Editor : RedakturSumber : Team