Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Foto Redaktur
Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, 1 unit handphone Vivo Y21A, alat hisap sabu (bong), 6 kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam. Total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga diketahui positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Polisi turut mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini