"Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau," kata Kombes Ade.
Hasil visualisasi di lapangan, terlihat kondisi perkebunan sawit milik PT MM tidak memperhatikan garis sempadan sungai.
"Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," katanya.
Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3 yang mengatur jarak garis sempadan sungai, di mana sungai kecil berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter."Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team