InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Polda Riau mengungkap adanya potensi kerusakan ekologis senilai Rp 187,8 miliar akibat penanaman sawit PT MM di sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kerusakan itu berupa abrasi, erosi, hingga longsor dan hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai.
Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat area sempadan sungai sudah ditanami kelapa sawit, yang sebagian sudah mengering. Pohon kelapa sawit tersebut terhampar si sepanjang garis bibir
anak Sungai Nilo seluas 29 ribu hektare.Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy menyebutkan PT MM sengaja dimatikan oleh pihak perusahaan.
"Yang sudah mengering itu sengaja dimatikan oleh pihak perusahaan," kata AKBP Teddy, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan hasil pemeriksaan ahli planologi, ditemukan fakta bahwa kawasan perkebunan sawit berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi itu sendiri berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Editor : RedakturSumber : Team