Tambang Emas Tanpa Izin Sambati Dulupi Kembali Ramai, 17 Ekskavator Beroperasi Meski Pernah Dihentikan Polisi

Foto Redaktur
Tambang Emas Tanpa Izin Sambati Dulupi Kembali Ramai, 17 Ekskavator Beroperasi Meski Pernah Dihentikan Polisi
Tambang Emas Tanpa Izin Sambati Dulupi Kembali Ramai, 17 Ekskavator Beroperasi Meski Pernah Dihentikan Polisi

"Kami tidak akan diam. Ini soal hak seluruh warga, bukan cuma urusan pelaku tambang. Keuntungan sesaat mereka mahal harganya: kerusakan alam permanen, air keruh, tanah longsor, kerugian ribuan orang. Kehadiran 17 alat berat ini bukti ada kekuatan modal yang berani melawan aturan," tegas Nikmal.

Ia menegaskan akan mengawal kasus ini terus menerus hingga tuntas. "Kami pantau setiap langkah, kami catat siapa bertindak dan siapa lepas tangan. Kasus ini akan kami bawa sampai ke ranah hukum, sampai ada kepastian, sampai pelaku dan yang mendalangi benar-benar dijatuhkan sanksi sesuai undang-undang. Tidak ada lagi istilah ditertibkan lalu kembali beraksi bebas," ucap Nikmal dengan tegas.

Di lokasi, para penambang dan pemodal seolah tak peduli risiko. Bagi mereka, hitungan untung rugi lebih kuat daripada ancaman penjara atau denda. Sumber menyebutkan, pendapatan harian bisa puluhan juta rupiah saat kadar emas tinggi — uang yang dianggap cukup untuk mengurus segala kepentingan, termasuk jika bermasalah hukum.

Namun Nikmal mengingatkan: "Uang itu tidak selamanya menutup mata hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pidana hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Kebebasan bergerak hari ini belum tentu sama esok hari."

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas masih berjalan, alat berat terus bergerak, dan masyarakat menunggu: apakah penegakan hukum di Boalemo kali ini benar-benar tuntas, atau hanya jeda sebentar sebelum mereka kembali lagi?

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini