InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menunjukkan sikap tegas dalam membenahi sistem penerimaan peserta didik baru dengan menolak segala bentuk praktik titip-menitip dan manipulasi data pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Pelayanan SPMB jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat yang berlangsung di UPTD SMP Negeri 1 Sekampung Udik, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur Mansur Syah, unsur Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pengadilan Agama Lampung Timur, para camat, serta kepala sekolah SMA, SMK, dan SMP se-Lampung Timur.
Deklarasi tersebut menjadi langkah bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Dalam sambutannya, Marsan menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi aturan penerimaan siswa sesuai regulasi pemerintah dan peraturan bupati yang berlaku. Ia menekankan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima siswa di luar mekanisme resmi meskipun kuota sekolah masih tersedia.
Editor : RedakturSumber : Team