Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di sebuah fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fransiskus.(Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini