Ia menduga, sepertinya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Padahal, sudah jelas, menurut ketentuan hukum di Indonesia mengenai impor ilegal, konsekuensi hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan dari UU No. 10 Tahun 1995), Pasal 102 dijelaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat Bea dan Cukai dianggap sebagai penyelundupan.
"Dan pasal 103 menjelaskan, pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan peredaran barang impor yang membahayakan keselamatan dan tidak sesuai dengan standar," ujarnya.
Dalam praktik lapangan lanjutnya, impor ilegal di Bengkalis terjadi dalam bentuk pengiriman barang tanpa dokumen, manipulasi dokumen (misalnya invoice, manifest dan mengeluarkan beberapa manifest mulai dari keberangkatan barang dari Malaysia, di tengah laut dan barang sampai). Kemudian memasukkan barang ke Pulau Bengkalis melalui jalur tikus atau pelabuhan tidak resmi, bahkan ke pelabuhan resmi.
Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara aktif melakukan operasi penindakan terhadap penyelundupan dan pelanggaran tata niaga impor. Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pencucian uang jika ditemukan adanya aliran dana ilegal yang terkait dengan aktivitas impornya, tetapi di Pulau Bengkalis diduga belum tersentuh.Bengkalis Barang Ilegal Bebas Masuk?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim