Sangat disayangkan, apapun tindakan yang dilakukan Pemerintah Pusat, sepertinya tidak berlaku di Pulau Bengkalis. Buktinya, dalam Satu Minggu, Kapal Layar Motor (KLM) kapasitas 400 ton hingga 600 ton yang diduga milik pengusaha inisial AG yang memakai Agen Pelayaran milik inisial BG yang juga salah satu ketua organisasi bidang pengusaha dan dagang, bebas beraktivitas masuk ke Pulau Bengkalis.
"KLM yang mereka kelola masuk ke Pulau Bengkalis dalam Satu Minggu mencapai 4 trip dengan 4 unit KLM sekali masuk tanpa sesuatu hambatan. Mungkinkah dugaan budaya "Setor Tunai" ada di lingkaran tersebut?," kata JK bertanya.
Padahal, impor ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional, industri dalam negeri, daerah, serta perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, seyogyanya setiap aktivitas impor harus tunduk pada peraturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pemenuhan standar mutu. Penegakan hukum terhadap impor ilegal perlu terus ditingkatkan agar tercipta perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia."Bea dan Cukai merupakan pihak paling di depan dalam upaya untuk mencegah peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," debutnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim