Pelaku anak merupakan residivis dan pernah diversi perkara pencurian dengan kekerasan di Dit Reskrimum Polda PB dan sekarang memiliki Laporan Polisi lain di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku anak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku anak dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditempat terpisah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap pelaku anak tindak pidana pencurian dengan cepat dan menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera mungkin melaporkannya karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir 24 jam dalam menerima pengaduan masyarakat. (Ardi) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim