Sementara satu tersangka lainnya berinisial HUO alias Jija (64), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Polisi menduga HUO memiliki peran penting dalam pelaksanaan tindakan aborsi yang dilakukan terhadap korban.
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Selain itu, lima kasus aborsi lainnya yang tercatat dalam dua tahun terakhir juga menjadi fokus penyelidikan dan akan segera diungkap.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang melanggar hukum, termasuk praktik aborsi ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik aborsi yang terjadi di Kota Ternate.Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di lingkungan sekitar.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim