Pelaku BI kita interogasi mengakui bahwasanya dirinya disuruh oleh pelaku KA. "Tanpa basa basi, Tim langsung melacak keberadaan pelaku KA dan berhasil kita amankan di rumahnya dan menemukan satu pekat sabu-sabu darinya,"terang IPTU Riko.
Baca juga: Polres Bengkalis: Tidak ada Ruang Bagi Penyelundup, Bagong Akui Kegiatan Impornya Setor Pajak
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Atau Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1),"pungkas Kapolsek Tapung Hulu.***
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim