Masyarakat beserta LSM GMAS menegaskan larangan rangkap jabatan ini sudah tertulis jelas dalam peraturan perundang-undangan:
1.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 29: "Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain dan terlibat kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk di badan usaha swasta, serta wajib bekerja penuh waktu dan mengutamakan kepentingan desa."
2.Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 66: "Kepala Desa yang menjadi pengurus atau karyawan di perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan, dan kedua jabatan tersebut tidak boleh dijalankan secara bersamaan."
Tuntutan Masyarakat
Warga menilai jika hal ini dibiarkan, fokus pelayanan dan pembangunan desa akan terbagi, serta berpotensi memunculkan keputusan yang lebih menguntungkan perusahaan tempat Kepala Desa menjabat, bukan kepentingan masyarakat luas.Oleh karena itu, tuntutan yang disampaikan adalah:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim