Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun

Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun
Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun

InvestasiMabes.com | Blitar , Rabu, 01 Juli 2026 - Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menjadi saksi bisu saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni selaku sekretaris desa di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama atas pemotongan dana stimulan bantuan gempa bumi pada tahun 2021 sebesar Rp215.509.000

"Menyatakan terdakwa Yeni Vera Anggraeni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman Oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Cokia Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dalam putusannya

Putusan pidana penjara terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (01 Juli 2026), dengan Ketua Majelis Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH, dengan dibantu dua hakim anggota serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Blitar dan Terdakwa dengan didampingi Ilham selaku Advokat atau Penasehat Hukum-nya

Selain pidana penjara badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215.509.000 dengan memperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan (sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp2 juta), dan memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan ke kas negara

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini