Investigasimabes.com | Minahasa Utara — Aktivitas penambangan pasir (galian C) di kawasan Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memasuki babak baru setelah tim InvestigasiMabes.com menemukan sejumlah fakta lapangan yang memunculkan tanda tanya serius mengenai aspek legalitas operasional tambang tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, pengelola lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Rambli dan Wati menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah mengantongi izin resmi. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen legalitas sebagai bentuk pembuktian atas klaim tersebut, dokumen dimaksud belum dapat ditunjukkan kepada tim liputan.
Temuan ini menjadi titik awal lahirnya pertanyaan publik. Dalam praktik pertambangan yang taat hukum, legalitas bukan sekadar pengakuan, melainkan harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penelusuran di lokasi kemudian mengungkap fakta lain. Pada area transaksi pembayaran pasir (ceker), terpampang sebuah baliho yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri. Keberadaan nama koperasi tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.
Apakah koperasi tersebut merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)? Apakah hanya bertindak sebagai mitra operasional, penyedia jasa, atau memiliki hubungan hukum lain dengan kegiatan penambangan tersebut? Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat menjawab secara terang posisi hukum koperasi dimaksud.
Lebih jauh lagi, tim InvestigasiMabes.com tidak menemukan papan identitas perusahaan di area tambang sebagaimana lazim dijumpai pada kegiatan usaha yang telah memenuhi aspek administrasi. Tidak tampak informasi mengenai nama badan usaha, nomor izin, penanggung jawab kegiatan, maupun identitas perusahaan yang dapat diakses publik.Ketiadaan informasi dasar tersebut semakin menguatkan urgensi dilakukannya verifikasi menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Saat dikonfirmasi, Rambli kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas telah memiliki izin melalui koperasi tersebut. Ia bahkan menyampaikan keyakinannya bahwa kegiatan tersebut tidak akan menjadi persoalan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat karena seluruh legalitas disebut telah dijamin.
Pernyataan tersebut tentu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, dalam perspektif tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance), setiap klaim mengenai legalitas seyogianya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan semata-mata melalui pernyataan lisan.
Di sisi lain, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada aspek administrasi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut pasir disebut-sebut menyebabkan material berceceran di badan jalan, memunculkan debu, serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kualitas lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar yang diwajibkan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim