Rangkaian temuan tersebut mendorong lahirnya desakan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit terpadu.
Audit tidak cukup hanya memeriksa keberadaan izin, tetapi juga harus menelusuri apakah lokasi penambangan berada dalam wilayah izin yang sah, bagaimana status dokumen lingkungan, siapa pemegang manfaat sebenarnya (beneficial owner), bagaimana mekanisme pengawasan produksi, hingga apakah kewajiban terhadap negara berupa pajak dan penerimaan sektor minerba telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan memang telah lengkap dan sesuai ketentuan, maka pembukaan dokumen kepada publik akan menjadi jawaban paling efektif untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Sebaliknya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai rujukan, pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, dasar hukum keterlibatan koperasi, maupun legalitas operasional tambang pasir di Watudambo.
Investigasimabes.com akan terus menelusuri perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim