Curi Mobil Daihatsu dan Handphone, Pelaku di Tangkap Polsek Perhentian Raja

Curi Mobil Daihatsu dan Handphone, Pelaku di Tangkap Polsek Perhentian Raja
Curi Mobil Daihatsu dan Handphone, Pelaku di Tangkap Polsek Perhentian Raja

Kanit Reskrim bersama piket Pelayanan Polsek Perhentian Raja mendatangi tempat kejadian. "Sesampainya di TKP, ternya pelaku sedang berada di Desa Lubuk Sakat,"ujarnya lagi.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil lainnya melakukan gelar perkara dan atas petunjuk gelar, terhadap perkara yang dilaporkan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Atas Rekomendasi tersebut Kanit Reskrim IPDA E.T Manalu, bersama personil lainnya melakukan pencarian terhadap pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti Mobil Daihatsu dan Handphone milik korban. " Lalu pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek. Pelaku kita jerat Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"pungkas Kapolsek.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas polres kampar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini