LSM GMAS memiliki hak dan kewajiban pengawasan sosial yang diakui keabsahannya berdasarkan SK Kemenkumham No. 0008097.AH.01.07.Tahun 2019.
Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — PASAL 113 ayat (1) dan (2): Kepala Desa WAJIB memberikan data, RAB, dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat dan lembaga pengawas. Ini bukan permintaan — INI HAK MUTLAK RAKYAT
"Kalau kegiatan di laporan ke pusat sudah selesai 100% dan uangnya habis — TAPI KEPALA DESA SENDIRI MENGATAKAN TIDAK ADA KEGIATAN — MAKA LAPORAN KE KEMENTERIAN DESA ITU PASTI PALSU DAN FIKTIF! UANG RAKYAT SEBESAR RP 693 JUTA DUGAANNYA MASUK KE KANTONG PRIBADI!"
— Bung Donny Lubis, Ketua DPD LSM GMAS Langkat"Ini aneh. Di laporan ke pusat dibilang sudah selesai dan uangnya habis. Giliran ditanya LSM kok jawabnya tidak ada. INI NAMANYA PELAPORAN FIKTIF — DUGAAN KORUPSI TANPA TANDA TANYA!"
Editor : Investigasi MabesSumber : GMAS