Desa Batu Malenggang Disorot: Laporan ke Kemendes Ada, Keterangan ke LSM GMAS Berbeda

Desa Batu Malenggang Disorot: Laporan ke Kemendes Ada, Keterangan ke LSM GMAS Berbeda
Desa Batu Malenggang Disorot: Laporan ke Kemendes Ada, Keterangan ke LSM GMAS Berbeda

LSM GMAS memiliki hak dan kewajiban pengawasan sosial yang diakui keabsahannya berdasarkan SK Kemenkumham No. 0008097.AH.01.07.Tahun 2019.

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — PASAL 113 ayat (1) dan (2): Kepala Desa WAJIB memberikan data, RAB, dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat dan lembaga pengawas. Ini bukan permintaan — INI HAK MUTLAK RAKYAT

"Kalau kegiatan di laporan ke pusat sudah selesai 100% dan uangnya habis — TAPI KEPALA DESA SENDIRI MENGATAKAN TIDAK ADA KEGIATAN — MAKA LAPORAN KE KEMENTERIAN DESA ITU PASTI PALSU DAN FIKTIF! UANG RAKYAT SEBESAR RP 693 JUTA DUGAANNYA MASUK KE KANTONG PRIBADI!"

— Bung Donny Lubis, Ketua DPD LSM GMAS Langkat

"Ini aneh. Di laporan ke pusat dibilang sudah selesai dan uangnya habis. Giliran ditanya LSM kok jawabnya tidak ada. INI NAMANYA PELAPORAN FIKTIF — DUGAAN KORUPSI TANPA TANDA TANYA!"

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : GMAS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini