Siapkan Kader Birokrasi Masa Depan, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas hingga Transformasi Digital Kepada Praja IPDN Asal Sumbar

Siapkan Kader Birokrasi Masa Depan, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas hingga Transformasi Digital Kepada Praja IPDN Asal Sumbar
Siapkan Kader Birokrasi Masa Depan, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas hingga Transformasi Digital Kepada Praja IPDN Asal Sumbar

“Indonesia Emas 2045 membutuhkan aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bekerja melampaui kepentingan pribadi maupun kelompok. Jadikan pengabdian kepada masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap langkah yang kita ambil,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN, Budi Arwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Sumbar beserta rombongan. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi bukti nyata perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap para praja yang sedang menempuh pendidikan di IPDN.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 75 Praja IPDN asal Sumatera Barat yang terdiri atas 34 Praja Pratama, 22 Praja Madya, dan 19 Praja Utama. Pertemuan tersebut berawal dari aspirasi praja yang menginginkan adanya silaturahmi dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama menjalani pendidikan di kampus kepamongprajaan tersebut.

Audiensi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN Budi Arwan, Ketua IKAPTK Sumbar Martias Wanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar Ahmad Zakri, jajaran kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar, dosen, alumni APDN/STPDN/IPDN, pengurus Majelis Korps Praja (MKP).

Selain mempererat hubungan antara Pemprov Sumbar dengan keluarga besar IPDN, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen Pemprov Sumbar dalam menyiapkan kader-kader birokrasi yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini