INDONESIA TANA PUSAKA: RAKYAT MENANGIS DI TENGAH DUKA. Ketika Tanah Air Hanya Menjadi Sebutan, Rakyat Justru Berjuang Mempertahankan Tanah Leluhur

INDONESIA TANA PUSAKA: RAKYAT MENANGIS DI TENGAH DUKA.    Ketika Tanah Air Hanya Menjadi Sebutan, Rakyat Justru Berjuang Mempertahankan Tanah Leluhur
INDONESIA TANA PUSAKA: RAKYAT MENANGIS DI TENGAH DUKA. Ketika Tanah Air Hanya Menjadi Sebutan, Rakyat Justru Berjuang Mempertahankan Tanah Leluhur

InvestigasiMabes.com l Tanimbar - Indonesia sering disebut sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam. Tanahnya luas, lautnya membentang, hutan dan kekayaan alamnya menjadi bagian dari kehidupan jutaan rakyat namun, di balik kekayaan tersebut masih ada sebuah pertanyaan besar yang patut direnungkan: apakah kekayaan tanah air benar-benar telah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang hidup turun-temurun di atas tanah leluhurnya?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika tanah masyarakat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan, investasi, maupun proyek berskala besar dan bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar angka dalam dokumen atau luas wilayah yang dihitung dalam hektare namun Tanah adalah tempat leluhur berpijak, sumber kehidupan, ruang kebudayaan, serta bagian dari identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, ketika tanah leluhur berhadapan dengan pembangunan, persoalannya tidak boleh hanya dilihat dari perspektif ekonomi karena di balik setiap hektare tanah terdapat manusia yang mana Ada keluarga, Ada sejarah, Ada kebudayaan, dan ada masa depan generasi berikutnya.

Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar yang kuat mengenai hubungan negara, masyarakat dan sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini