Dengan demikian, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan rakyat dan ada pertanyaan kritisnya, Jika kekayaan alam dikelola atas nama pembangunan dan kemakmuran rakyat, apakah masyarakat yang hidup di wilayah sumber daya tersebut benar-benar telah merasakan manfaatnya secara adil?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan namun sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan.
Benar bahwa tidak ada yang salah dengan pembangunan namun Investasi dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena nantinya, pembangunan akan kehilangan makna apabila masyarakat yang berada di sekitar wilayah pembangunan justru merasa kehilangan ruang hidup, kehilangan sumber penghidupan atau tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya seperti yang terjadi di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan Provinsi Maluku.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur prinsip-prinsip seperti kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan dan kesejahteraan dalam proses pengadaan tanah yang artinya, pembangunan tidak semestinya hanya berbicara tentang berapa luas tanah yang diperlukan atau berapa nilai investasi yang masuk tetapi
Bagaimana nasib masyarakat setelah tanah mereka digunakan?
Apakah kehidupan mereka menjadi lebih baik?Apakah mereka memperoleh manfaat ekonomi?
Apakah hak mereka mendapatkan perlindungan?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim