Apakah masyarakat adat mendapatkan kepastian terhadap hak-haknya?
Dan apakah pembangunan tersebut mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam jangka panjang?
Jika jawabannya belum jelas, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melakukan evaluasi karena pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampaknya, berpotensi melahirkan ketimpangan sosial.
Tanimbar memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan Proyek Strategi Nasional, terutama dengan berkembangnya berbagai rencana dan aktivitas investasi berskala besar namun semakin besar kepentingan pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat lokal tidak kehilangan posisi sebagai subjek pembangunan karena masyarakat Tanimbar memiliki sejarah, adat dan struktur sosial yang harus dihormati.Karena itu, pembangunan harus berjalan bersama masyarakat, bukan berjalan meninggalkan masyarakat dan jika ada persoalan mengenai tanah, tanaman tumbuh, pembayaran, batas wilayah maupun hak masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan pemerintah berhak menjelaskan kebijakannya, Investor berhak memberikan klarifikasi, Masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya dan media berkewajiban mengawasi serta memberitakan berdasarkan fakta.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang kaya sumber daya alam tetapi miskin keadilan. Investasi boleh masuk, Pembangunan boleh berjalan, Proyek strategis boleh dilaksanakan namun seluruhnya harus tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat karena Tanah leluhur bukan sekadar aset, Tanah adalah kehidupan, Tanah adalah identitas,Tanah adalah sejarah, Tanah adalah warisan, Dan bagi masyarakat adat, tanah merupakan bagian dari martabat yang diwariskan oleh para leluhur kepada generasi berikutnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim