Apakah prosesnya dilakukan secara terbuka?
Dan apakah masyarakat benar-benar diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat?
Persoalan tanah adat memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks, bagi masyarakat adat, tanah dapat menjadi bagian dari sistem kekerabatan, hukum adat, sejarah, ritual, identitas dan sumber kehidupan seperti dalam konteks Tanimbar, hubungan masyarakat dengan tanah leluhur juga tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai adat dan budaya Duan Lolat karena Tanah memiliki hubungan dengan sejarah leluhur dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh tanah masyarakat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi salah satu tonggak penting dalam pembicaraan mengenai hak masyarakat adat. Dalam putusan tersebut, MK memberikan penegasan mengenai kedudukan hutan adat dalam hubungannya dengan masyarakat hukum adat dan Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat dan sumber daya alam bukanlah persoalan sederhana namun Ada aspek hukum, Ada aspek sosial, Ada aspek budaya, dan ada aspek keadilan.Ketika muncul masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanah, tanaman tumbuh, kompensasi, batas wilayah atau persoalan lain yang berkaitan dengan pembangunan, suara tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai hambatan tetapi
Keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi serta keberatan harus diberikan ruang untuk disampaikan dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim