Kristiono juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu menunggu proses hukum berjalan secara objektif terhadap setiap nama yang disebut dalam perkara.
“Kalau ada bukti baru, silakan aparat hukum mendalami. Kalau tidak ada bukti yang cukup, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan opini,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Kristiono, Panja Judol DPR tetap penting untuk dimintai pertanggungjawaban secara kelembagaan mengenai hasil kerjanya, tetapi hal tersebut sebaiknya tidak dijadikan alat untuk menarik kesimpulan bahwa Budi Arie bersalah hanya karena namanya muncul dalam dakwaan.“Transparansi Panja perlu, pemberantasan judol harus terus berjalan, tetapi asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijaga,” tutup Kristiono. Tim.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim