Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado

Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado
Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado

GTI menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai standar, mutu dan ketentuan teknis.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini