Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado

Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado
Proyek Drainase Rp 2,8 Miliar Diduga Bermasalah, Kembali Dianggarkan 2026 - GTI Desak Polda Sulut & Kejari Periksa Kadis PU Manado

Sementara untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan secara swakelola.

GTI: KALAU TERBUKTI LALAI, KADIS PU HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Fikri menegaskan bahwa GTI tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan penganggaran kembali tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

«“Kami tidak menuduh seseorang melakukan korupsi. Tetapi ada dugaan yang harus diperiksa. Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan kepada publik. Namun kalau ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, jangan ada yang dilindungi,” kata Fikri.»

GTI juga mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, perencanaan maupun pengendalian proyek.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini