Proyek Gedung SDN 1 Gabus Diduga Gunakan 'Besi Banci 8/10/ yang Sudah Terpasang Terancam Roboh

Proyek Gedung SDN 1 Gabus Diduga Gunakan 'Besi Banci 8/10/ yang Sudah Terpasang Terancam Roboh
Proyek Gedung SDN 1 Gabus Diduga Gunakan 'Besi Banci 8/10/ yang Sudah Terpasang Terancam Roboh

Seorang pekerja konstruksi yang memilih anonimitas, membenarkan kecurigaan tersebut,

Pengakuan ini menunjuk pada lemahnya pengawasan proyek. Konsultan pengawas dan dinas teknis terkait, terindikasi lalai dalam melakukan pengujian material sebelum besi-besi itu terpasang.

Sumber internal dinas terkait mengungkapkan, proyek pemerintah seharusnya wajib tunduk pada SNI, 2052 tentang Baja Tulangan Beton. Standar ini mengatur segalanya, mulai dari toleransi diameter hingga proses produksi material. Pelanggaran terhadap SNI bukan hanya melanggar aturan pengadaan, tetapi juga membuka pintu bagi tuntutan pidana, jika terbukti merugikan negara dan membahayakan nyawa publik.

Penggunaan material di bawah standar, sayangnya, sudah menjadi rahasia umum dalam proyek-proyek besar. Jika dugaan ini terbukti benar, konsekuensinya mengerikan: deformasi struktural, retak dini, dan yang terburuk, kegagalan konstruksi total. Kita tentu tidak ingin jembatan atau gedung yang baru dibangun tiba-tiba roboh, bukan?

Investigasi mendalam akan segera dilakukan. Tim investigasi akan menelusuri semua dokumen teknis, menelaah nilai kontrak, dan mencari tahu perusahaan pemasok besi 'haram' tersebut. Publik menanti kebenaran dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini