Baru Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polres Pasbar

Baru Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polres Pasbar
Baru Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polres Pasbar

Investigasimabes.com l Pasaman Barat — Baru memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat langsung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial IG (26) berhasil dibekuk polisi, sementara tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan turut diamankan.

IG ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Kendaraan kemudian didorong dan kunci kontaknya dirusak sebelum dibawa kabur.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami modus lain yang diduga digunakan pelaku, yakni berpura-pura meminjam kendaraan milik korban sebelum kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa izin.

“Dari hasil pengembangan sementara, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Agung.

Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, satu unit Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN milik Sihel, serta satu unit sepeda motor Viar nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan masih terdapat korban yang belum membuat laporan kepada kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, IG dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini