1. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (dilegalisir pejabat berwenang)
– 1 Rangkap Asli (ditunjukkan kepada panitia ketika mendaftar)
Baca juga: Monitoring Pekarangan Cabai di Bangun Rejo, Polres Pagar Alam Dorong Warga Perkuat Ketahanan Pangan
– 4 Rangkap Fotocopy dilegalisir
2. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa (dibuat pada surat bermaterai cukup)
– 1 Rangkap Asli
– 3 Rangkap Fotocopy
3. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga– 1 Rangkap Asli (ditunjukkan kepada panitia ketika mendaftar)
– 4 Rangkap Fotocopy
4. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karena Melakukan Tindakan Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun (dari Kantor Pengadilan Negeri)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim