– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir
8. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 Kali Masa Jabatan 6 Tahun atau 2 Kali Masa Jabatan 8 Tahun dalam wilayah NKRI (dari Dinas PMD)
– 1 Rangkap Asli
– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir
9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa 3 Kali Masa Jabatan 6 Tahun atau 2 Kali Masa Jabatan 8 Tahun dalam wilayah NKRI (dibuat pada surat bermaterai cukup)
– 1 Rangkap Asli– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir
10. Surat Keterangan Bebas Temuan (dari Inspektorat) Khusus Kades dan Perangkat Desa sedang atau pernah menjabat, serta ASN
– 1 Rangkap Asli
– 3 Rangkap Fotocopy dilegalisir.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim