Proyek Drainase Jalan Tololiu Supit "Pekerjaan Abal-Abal Tidak Mampu menutupi Kecurangan " LSM GTI Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Manado

Proyek Drainase Jalan Tololiu Supit "Pekerjaan Abal-Abal Tidak Mampu menutupi Kecurangan " LSM GTI Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Manado
Proyek Drainase Jalan Tololiu Supit "Pekerjaan Abal-Abal Tidak Mampu menutupi Kecurangan " LSM GTI Desak Wali Kota Copot Kadis PUPR Kota Manado

Dasar hukum yang relevan antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, termasuk proses pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara profesional, memenuhi standar dan persyaratan teknis, serta menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

GTI menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GTI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume, mutu material, metode pelaksanaan, elevasi pekerjaan, dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan apakah benar seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi.

Desak Wali Kota Evaluasi Kadis PUPR

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini