Atas persoalan tersebut, GTI mendesak Wali Kota Manado melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Manado.
GTI meminta apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan dan pengendalian proyek, maka Wali Kota harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan daerah.
GTI selanjutnya meminta Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan, sehingga dapat dipastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif/kontraktual atau terdapat unsur lain yang harus diproses secara hukum.“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegas GTI.
Editor : RedakturSumber : Team