InvestigasiMabes.com | Konawe Selatan – Ketua Pemuda Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan, Erik, menyoroti keras aktivitas operasional perusahaan tambang PT. Sentratama Karya Cemerlang (SKC) yang dinilai telah mengabaikan kewajiban sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lingkaran tambang.
Sebagai salah satu aktivis pemuda yang aktif mengawal isu lingkungan dan sosial, Erik mengatakan bahwa perusahaan PT. SKC hingga saat ini tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang sedang dan akan mereka jalankan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban mutlak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami masyarakat lingkar tambang merasa tidak pernah dilibatkan. Perusahaan datang dan beraktivitas tanpa sosialisasi, tanpa permisi ke masyarakat. Ini jelas melanggar etika dan aturan. Kami menduga ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SKC dan akan kami kupas tuntas nanti jika perusahaan tetap tidak mau melakukan sosialisasi," tegas Erik kepada awak media, Senin (15/09/2026).
Kewajiban Sosialisasi Diatur Jelas Dalam Undang-UndangMenurut Erik, kewajiban perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat sudah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan, antara lain:
Editor : RedakturSumber : Team