1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Baca juga: Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Pasal 122 yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana PPM yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 26 yang mewajibkan perusahaan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL dan sosialisasi dokumen lingkungan.
"Jika sosialisasi AMDAL saja tidak pernah ada, bagaimana masyarakat tahu dampak lingkungan dan hak-hak kami? Ini patut diduga perusahaan sengaja menutup-nutupi aktivitasnya," tambah Erik.Tuntutan Pemuda Desa Wawowonua
Editor : RedakturSumber : Team