Yang menjadi pertanyaan serius,Dapur MBG way gelam sudah berjalan selama 7 bulan yang di duga adanya unsur kesengajaan ketidaksiapan dalam mengelola limbah dapur, sehingga menjadi gejolak di masyarakat yang menimbulkan inspeksi mendadak dari DLH.
Sementara itu di akui Suwanto salah satu orang kepercayaan mitra Dapur MBG setempat mengaku bahwa bio tank sedari awal memang belum ada, padahal berdasarkan penjelasannya, Dapur sudah berkoperasi sudah tujuh bulan.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, standarisasi dan seterillisasi dapur belum lulus uji kelayakan serta tidak mengikuti syarat dan ketentuan standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di atur secara ketat oleh badan gizi Nasional(BGN) untuk mencegah pencemaran lingkungan dari limbah dapur.
Adapun regulasi dan dasar hukum mengacu pada peraturan BGN no.1 tahun 2026 dan surat edaran BGN No 5 tahun 2026,Memenuhi baju mutu air limbah domestik sesuai ketentuan permen DLH Nomer 68 tahun 2026.
Syarat dan komponen teknis IPAL MBG1.Grease trap(penangkap lemak: wajib di pasang di awal aliran untuk menyaring minyak, lemak,dan sisa makanan agar tidak menyumbat atau mengganggu proses biologis di dalam sistem.
Editor : RedakturSumber : Team