Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
S diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan diduga melakukan penyerangan terhadap aparat dalam kondisi yang dipengaruhi narkotika. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan fakta serta keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan yang dilakukan.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa terhadap perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team