" Saat ia kita interogasi, ia mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari GE dan AS di daerah Desa Pandalian Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,"terangnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"pungkas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim