- 2 unit telepon genggam;
- Uang tunai sebesar Rp 200.000;
- 1 helai tisu.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Keduanya diduga berperan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasokan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif metamfetamin, artinya keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim