Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB alias Alan, berusia 23 tahun, yang dalam perkara disebut bekerja sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan di tempat kos yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi kendaraan.
Polisi kemudian menuju Kompleks Singgasana Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, tempat kendaraan tersebut disebut diparkir. Mobil Daihatsu Ayla kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Ayla warna putih, satu buah obeng, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu. Polisi menyebut kendaraan tersebut sebelumnya digunakan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Jumsadar alias Masdar dan Fairus, untuk pergi memancing. Keduanya, berdasarkan keterangan tersangka, disebut tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.
Ketentuan yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk Pasal 477 ayat (1), sedangkan Pasal 476 mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.Konferensi pers tersebut turut dihadiri KBO Polres Bitung Iptu Melki Ponto, S.H., Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovie Tulung, S.H., serta Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara kerugian dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp65 juta.
Editor : RedakturSumber : Team