InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Sorotan terhadap proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan senilai sekitar Rp23,9 miliar mendapat tanggapan tegas dari pihak kontraktor, PT Tirta Indo Karya (PT TIK).
Melalui Kabid Pusat PT TIK, Tjakra Ardi Saputra, SH, perusahaan menyatakan siap menghadapi pemeriksaan maupun pengujian apabila terdapat pihak yang menduga adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tjakra menegaskan, setiap dugaan terhadap proyek pemerintah harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.
“Kami siap diperiksa. Silakan diperiksa berdasarkan kontrak, RAB, RKS, gambar teknis, volume pekerjaan, kualitas material dan hasil pengujian. Jangan sampai dugaan kemudian diberitakan seolah-olah sudah menjadi vonis,” tegas Tjakra.Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sanggahan PT TIK terhadap munculnya sorotan mengenai pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp23.999.926.129 tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team