Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik M.F.A. dan berdasarkan keterangannya, barang tersebut diperoleh di sekitar depan rumahnya serta rencananya akan dijual kepada orang lain.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Terhadap perkara tersebut, penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut serta melaksanakan penyitaan, penimbangan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Jika menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Editor : Redaktur