Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Proses pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini