IS saat ini diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas). Editor : RedakturSumber : Team