Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan
Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Investigasimabes.com l Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Jalan Utama Desa Kelemantan Barat, tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP., M.Si., Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bengkalis Aipda Ahmad Sumadi, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Kelemantan Barat Aipda Agustiar, Bhabinsa Desa Kelemantan Barat Serka Sinambela serta sekitar 30 orang masyarakat dan tamu undangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., menyampaikan edukasi mengenai penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya pada areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998 dengan luas sekitar 11.175,57 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai proses penertiban kawasan hutan serta pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin maupun transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek penertiban.

“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” jelas AKP Ichsan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini