Setengah jam kemudian, tim melanjutkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. Surat pengaduan resmi diserahkan di loket *Penerimaan Surat dan Paket* OJK Kalteng dan dinyatakan diterima.
Baca juga: Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim
"Kami resmi menyerahkan dua surat hari ini. Jam 11.00 di BNI Finance diterima saudara Herman, jam 11.30 di OJK Kalteng. Kami minta OJK turun tangan mengaudit dan memberikan perlindungan konsumen. Jangan sampai ada Marlianson-Marlianson lain," tegas *Ketua DPW Pelita Prabu & DPD PASTI Kalteng, Andre L Awan*, didampingi Sekretaris *Marshel Alfried*.
Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil. Marlianson mengaku telah melunasi kewajibannya, namun hingga kini status pelunasan tidak jelas.
Pihak Pelita Prabu dan PASTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pengembalian hak konsumen.Kermanmura
Editor : RedakturSumber : Team