Salah satu saksi, Asri Purwanti SH MH mengatakan, fakta persidangan didalam pemeriksaan terdakwa Rahmad Hidayat tidak mengakui kesalahannya. Namun, hakim meyakinkan bahwa perbuatan Rahmad Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Putusan hakim terdakwa Rahmad Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Saya sangat kecewa dengan putusan hakim seharusnya terdakwa di hukum penjara," kata Asri.
Asri mengaku, merasa kecewa dengan penyidik Polresta Pekanbaru yang menjadikan perkara ini tindak pidana ringan.
"Kami kecewa dengan perkara yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Pihak Polresta Pekanbaru tidak berpihak pada kami. Kami ini jauh dari Solo bolak balik datang ke Pekanbaru," jelas Asri. (Anhar/ koto) Editor : RedakturSumber : Team