Bandar penyedia tempat maupun pemain judi sabung ayam diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materi.
• UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa pandang bulu.
• Pasal 302 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan hewan. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim