Gawat !!! Praktek Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polresta Lebak Banten Marak Dugaan Pembiaran harus Diusut Tuntas

Gawat  !!! Praktek Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polresta Lebak Banten Marak Dugaan  Pembiaran  harus  Diusut  Tuntas
Gawat !!! Praktek Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polresta Lebak Banten Marak Dugaan Pembiaran harus Diusut Tuntas

Penggunaan ayam dalam ajang aduan yang mengakibatkan luka cacat atau kematian satwa memenuhi unsur pidana penyiksaan hewan.

• Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang/Pembiaran)

Jika terbukti ada oknum aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana perjudian yang seharusnya ia tindak maka oknum tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini