Kapolda Jambi Temui Massa Aksi di DPRD, Kedepankan Dialog Humanis dalam Penanganan Karhutla

Kapolda Jambi Temui Massa Aksi di DPRD, Kedepankan Dialog Humanis dalam Penanganan Karhutla
Kapolda Jambi Temui Massa Aksi di DPRD, Kedepankan Dialog Humanis dalam Penanganan Karhutla

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi landasan bagi kepolisian untuk membangun komunikasi yang terbuka, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog yang konstruktif.

“Terhadap persoalan karhutla, kami memahami bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara karhutla, berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi bersama polres jajaran telah menangani 18 laporan polisi dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini