InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Diduga Abaikan K3 Proyek Paving Block di RT 001/rw/ 003/Desa pasir kembang senilai Rp.189 380.000 tidak Sediakan APD bagi Pekerja
Proyek pembangunan paving block di lingkungan tepatnya di kampung babakan binong Desa pasir kembang, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. PUTRA SINAR MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp 189 380.000, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2026. Nomor kontrak 600 / SPK 0700, UPPSU/ D perkim -3/2026. dengan masa pelaksanaan selama( 60 ) hari kalender.Pantauan di lokasi pada Selasa/ 13 /10/Oktober.2026, menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan K 3. yang wajib dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja yang tak mau di sebutkan nama menyampaikan bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi.
Pelaksananya sedang keluar ” ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team